Tingkat Banding

Proses Pengajuan Upaya Hukum Banding

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Rembang Kelas I B, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang melalui Pengadilan Agama Rembang Kelas I B.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Rembang Kelas I B dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

1.

Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;

2.

Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);

3.

Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Rembang (nomor rekening akan diberitahu Meja I);

4.

Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Rembang Kelas I B dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI );

5.

Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;

6.

Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,

7.

Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;

8.

Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Rembang Kelas I B setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)

Permohonan Banding Telah Terdaftar

Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Rembang Kelas I B, selanjutnya Pengadilan Agama Rembang Kelas I B akan memproses berkas perkara sebagai berikut :

 

1.

Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;

2.

Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Rembang Kelas I B, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);

3.

Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);

4.

Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rembang Kelas I B, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Rembang Kelas I B dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang

5.

Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang

6.

Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Rembang Kelas I B untuk disampaikan kepada para pihak;

7.

Setelah putusan Banding diserahkan kepada para Pihak, dan Para Pihak masih merasa tidak terima dengan putusan banding tersebut bisa melakukan upaya tingkat lanjut, yaitu Kasasi, dengan tenggang waktu selama 14 hari setelah putusan diterima.