Anda berada disini : Beranda Berita Kegiatan
Berita Kegiatan
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera/Sekretaris dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Rembang Cetak Surel
Dimuat oleh Administrator   
Selasa, 03 April 2012 14:44

REMBANG -  Pada tanggal 3 April 2012 pukul 13.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Rembang menyumpah jabatan dan melantik Panitera/Sekretaris dan Juru Sita Pengganti.  Pejabat yang baru dilantik menjadi Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama bernama Drs. H. Maskur yang semula menjabat Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Demak menggantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Rembang yang lama. Sebaliknya Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Rembang yang lama bernama Kusnadi, SH mendapat tugas menjadi panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Demak. Sedangkan untuk pejabat yang baru disumpah dan dilantik menjadi Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Rembang bernama Kastari, SH dengan pangkat/golongan ruang: Penata (III/c) Jabatan: Panitera Pengganti Pengadilan Agama Rembang. Sumpah Jabatan dan Pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Agama Demak beserta segenap jajarannya. Panitera/Sekretaris dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Rembang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor: 0078/DJA/KP.04.6/SK/II/2012 tertanggal 6 Februari 2012, dan Juru Sita Pengganti dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Rembang nomor : W.11-A.18/386/KP.04.6/III/2012 tertanggal 15 Maret 2012.

 

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 05 April 2012 12:24
 
Pelantikan Hakim dan Kaur Umum Pengadilan Agama Rembang Cetak Surel
Dimuat oleh Administrator   
Senin, 02 Januari 2012 00:00

REMBANG -  Proses pelantikan Hakim dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kaur umur di Pengadilan Agama Rembang berjalan sukses.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2653/DjA/KP.04.6/IX/2011 tertanggal 31 Oktober 2011, Ketua Pengadlan Agama Rembang melantik Saudara Drs. Sukarno, SH sebagai Hakim Madya Muda pada Pengadilan Agama Rembang, yang sebelumnya sebagai Hakim di Pengadilan Agama Bondowoso dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang nomor : W.11-A/2181/KP.04.6/XI/2011 tertanggal 2 Nopember 2011  dan Nurul Huda sebagai Kepala Urusan Umum Pada Pengadilan Agama Rembang.

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 05 Januari 2012 09:04
 
Eksekusi Harta Gono Gini Cetak Surel
Dimuat oleh Administrator   
Selasa, 15 November 2011 09:26

Eksekusi Harta Gono-gini

Pada hari Selasa tanggal 8 November 2011 Panitera Pengadilan Agama Rembang KUSNADI, SH bersama 3 (tiga ) Orang Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Rembang yakni Nur Ngafif, SH., H. Saerozi, SH., dan Mahmudi, S.Ag. melaksanakan Eksekusi Harta Gono – Gini di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.

Sebelum melaksanakan Eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Rembang bersama para Jurusita Pengganti mengadakan Sidang Di Kantor Balai Desa Pamotan. Sidang tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pamotan beserta jajarannya, pihak Pemohon dan keluarga Pemohon beserta saksi. Dalam pembacaannya disebutkan harta yang menjadi obyek eksekusi adalah sebagai berikut :

a. Kendaraan roda 2 dan 4

1) Kendaraan roda 2

a) Honda Supra pendapatan tahun 2005 Warna Hitam Silver No. Pol. K 6329 SD BPKB An. Azizah, yang sekarang BPKB dan kendaraan ada

dalampenguasaan Pemohon.

b) Honda CBR pendapatan tahun 2006 Warna Biru No. Pol. K 2935 SD BPKB an. Multazam, yang sekarang BPKB dan kendaraan ada dalam

kekuasaan Tergugat.

c) Suzuki Shogun pendapatan tahun 2004 Warna Silver Hitam yang sekarang telah dirubah oleh anak Penggugat menjadi warna Ungu yang

BPKB an. H. Muslih No. Pol. K 6827 CD, yang sekarang BPKB dan kendaraan ada dala

m kekuasaan Tergugat

2) Kendaraan roda 4

a) Merk Mitsubishi L. 300 tahun 2004 Warna Coklat Tua, Pendapatan tahun 2004, No. Pol H 1708 H BPKB An. Multazam, yang sekarang BPKB

dan kendaraan ada dalam kekuasaan Tergugat

b) Merk Honda Accord tahun 2001 warna silver pendapatan tahun 2001 BPKB An. (Orang lain), No. Pol K 6827 CD, yang sekarang BPKB dan

kendaraan ada dalam kekuasaan Tergugat.

c) Merk Kijang Kapsul LGX tahun 2000 pendapatan tahun 2002 Warna

Biru No. Pol L 2320 HA BPKB An. MULTAZAM, yang sekarang BPKB dan kendaraan ada dalam kekuasaan Tergugat.

 

b. Tanah

1) Tanah SHM No. 1527 atas nama H. Multazam Luas 595 M2, berupa pekarangan yang dibeli dari Hadi Sunarto tanggal 21 Oktober 1998 yang

berada di Rt. 04 Rw. 02 desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dengan batas-batas:

Sebelah Utara               : Tanah Bapak Abdul Salam

Sebelah Timur              : Jl. Pamotan Lasem

Sebelah Selatan            : Hadi Suharyanto

Sebelah Barat               : Tanah Bapak Sunarti

Yang sekarang sertipikat tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat;

2)  Tanah SHM No. 1553 atas nama H. Multazam Luas 86 M2, Blok C No 609 Ps 87 a Kls D 1 berupa bangunan yang dibeli dari Siti Muslihatun, Siti

Nurchamidah tanggal 22 September 1998 seharga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang berada di Rt.01 Rw. 01 desa Pamotan

Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dengan batas-batas:

Sebelah Utara               : Abdul Ghofur

Sebelah Timur              : Nuraini

Sebelah Selatan            : Rukinah

Sebelah Barat               : Jalan lasem Pamotan

Yang sekarang sertipikat tanah tersebut oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat dijadikan jaminan hutang;

3) Tanah SHM No. 993 atas nama H. Multazam Luas 148 M2, Blok C No. 264 Ps 4 Klas D 1 yang terletak di Rt. 02 Rw. 12 Desa Pamotan Kec.

Pamotan Kab. Rembang, yang di atasnya terdapat bangunan rumah Tembok permanent tingkat 3 leter L dan yang paling atas terdapat

bangunan permanent sarang burung wallet yang dibeli dari M. Eko/Johan efendi tanggal 30 April 1999 seharga Rp. 46.000.000,- (empat puluh

enam juta rupiah) dengan batas-batas:

Sebelah Utara               : Sunarto

Sebelah Timur              : Jalan Lasem Pamotan

Sebelah Selatan            : H. Mustain, H. Mustofa

Sebelah Barat               : Sudarman

Yang sekarang sertipikat oleh Tergugat dijadikan sebagai jaminan hutang di bank dan sekarang berada ditangan SUFA’AT SURENO

4) Tanah SHM No. 483 pendapatan tahun 1998 atas nama H. Multazam Luas 130 M2, yang terletak di Rt. 01 Rw. 13 Desa Pamotan Kec. Pamotan

Kab. Rembang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara               : Multazam

Sebelah Timur              : Jalan Pamotan-Lasem

Sebelah Selatan            : tanah H. Zuhdi

Sebelah Barat               : tanah H. Zuhdi

Yang sekarang sertipikat tanah tersebut oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat dijadikan sebagai jaminan bank dan sekarang sertifikat

tersebut berada ditangan SUFA’AT SURENO

5) Tanah dengan ukuran 9,5 m x 15 m beserta bangunan rumah tembok permanent dengan ukuran 9m x 15 m yang berada di timur pasar sapi

pamotan pendapatan tahun 1997 terletak di Rt. 03 Rw. 5 desa Pamotan kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang atas nama Siti Azizah

dengan batas-batas:

Sebelah Utara               : Jl. Jatirogo

Sebelah Timur              : Sukrin

Sebelah Selatan            : M. Jahid

Sebelah Barat               : Pasar sapi Pamotan

Yang sekarang sertipikat masih dalam proses pembuatan atas nama Penggugat;

6) Tanah dekat mbah Jaroh dengan ukuran 15 m X 25 m pendapatan tahun 2003 berada di Rt. 04 Rw. 01 desa Pamotan kecamatan Pamotan

Kabupaten Rembang atas nama Siti Azizah dengan batas-batas:

Sebelah Utara               : Syakur

Sebelah Timur              : Tijaroh

Sebelah Selatan            : Jalan Desa

Sebelah Barat               : Masringah

Yang sekarang sertipikat ada dalam kekuasaan Tergugat

7) Toko Mas Indah yang berada di Kios Pasar Pamotan desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang pendapatan tahun 1988 dengan

ukuran 4 m X 4 m atas nama Siti Aminah yang berisikan kurang lebih 2 Kg emas murni, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara               : Kios sepatu sandal milik Milkan

Sebelah Timur              : Toko milik Didik (tutup)i

Sebelah Selatan            : Kios makanan ringan milik Masduki

Sebelah Barat               : Jalan Pasar Pamotan

dan berdasarkan sita jaminan yang dilakukan oleh PA. Rembang Nomor : 626/Pdt.G/2008/PA.Rbg tertanggal 9 Juni 2010, Toko Mas Indah tersebut sejak Januari 2010 telah berubah menjadi Toko Mas Indah dengan berisikan barang dagangan sandal dan sepatu, sehingga perubahan isi toko tersebut sangat merugikan Penggugat;

8) Brangkas merk Konsel yang berada di Toko Mas Indah di Kios Pasar Pamotan pendapatan tahun 2005 warna silver, seharga Rp. 12.000.000,-

(dua belas juta rupiah).

9) Hutang bersama sejak tahun 2001 berupa 2 kios pasar di Pasar Pamotan Kios Blok F 1 No. 6 dan Kios Blok D 1 No. 10 yang sampai sekarang

masih ada sisa cicilan sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 23 November 2011 13:32
 
Halal Bihalal Pengadilan Agama Sekoordinator Pati Cetak Surel
Dimuat oleh Administrator   
Senin, 03 Oktober 2011 12:55

YANG INTI ITU ADALAH HATINYA,

DOA ORANG LAIN HANYA PENDORONG

 

Kudus|pta-semarang.go.id (30/9/11)

Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang pagi hingga siang hari ini memberikan pembinaan kepada semua jajaran Pengadilan Agama se eks Karesidenan Pati dalam acara yang bertajuk halal bi halal keluarga besar Pamgadilan Agama se eks Karesidnan Pati di Kudus. Hadir pada kesempatan ini semua Ketua, Wakil Ketua, Panitera / Sekretaris beserta isteri/suami masing-masing serta para hakim dan pejabat struktual dan fungsional Pengadilan Agama se Eks Karesinan Pati. Hadir pula Pimpinan Pengadilan Negeri Kudus serta Pimpinan STAIN Kudus.

 


Drs. H. Wahid Abidin, MH., Ketua Pengadilan Agama Kudus, sebagai Ketua Penyelenggara mengucapkan terimakasih kepada semua undangan yang telah hadir pada acara tersebut. Disebutkan pula disamping acara halal bi halal juga akan dilakukan pelepasan terhadap keluarga besar PA koordinator Pati yang akan menjalankan ibadah haji. Sedangkan Drs. H. Anis Fuadz, SH. Ketua Pengadilan Agama Rembang selaku Ketua Koordinator Pati mengungkapkan bahwa diharapkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik dengan STAIN Kudus bisa lebih ditingkatkan lagi. Saat ini sudah ada satu orang Hakim PA Kudus yang memberikan kuliah di STAIN tersebut. Mungkin di masa yang akan datang bisa ditingkatkan lagi.

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 03 Oktober 2011 13:16
 
Pelantikan Wasek Pengadilan Agama Rembang Cetak Surel
Dimuat oleh Administrator   
Senin, 19 September 2011 09:59

(Kamis, 15/09/2011)Pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 061/SEK/Peng.06.I/VI/2011 menjadi awal acara Pelantikan Ali Imron,SH sebagai Wakil Sekretaris baru di Pengadilan Agama Rembang yang dulunya dijabat oleh PLT Wasek H. Saerozi,SH. Acara Dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan Oleh Pejabat yang mengambil sumpah , para saksi, Rohaniwan, dan Pejabat yang mengambil sumpah. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB berlangsung dengan khidmat dari awal hingga akhir.

 

(dari kiri : Pejabat yang dilantik, Rohaniwan, dan para saksi)

(pejabat yang dilantik beserta hadirin )

(pembacaan Sumpah Jabatan oleh Ketua, didikuti oleh pejabat yang dilantik)

(pengambilan sumpah oleh Pejabat yang dilantik)

 

Setelah Pengabilan Sumpah  Jabatan , dilanjutkan dengan acara serah terima jabatan Wakil sekretaris dari PLT Wasek H. Saerozi, SH kepada Ali Imron, SH sebagai Wasek baru yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara serah terima jabatan Oleh Ketua Pengadilan Agama Rembang, Pejabat yang menerima jabatan, pejabat yang menyerahkan jabatan dan para saksi.

 

(Penandatangan Berita Acara Serah terima Jabatan Oleh Ketua)

(Penandatanganan BAP Serah terima Jabatan Oleh PLT Wasek)

(Penandatanganan BAP Serahterima Jabatan Oleh Pejabat yang mengambil Sumpah)

 

(Penandatanganan BAP serah terima jabatan Oleh  saksi)

 

Ketua Pengadilan Agama Rembang Drs. H. Anis Fuadz, SH dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Ali Imron, SH atas jabatan barunya sebagai Waki Sekretaris, selain itu  Ketua Pengadilan Agama Rembang Drs. H. Anis Fuadz, SH menyampaikan bahwa kenaikan pangkat yang diterima Saudara Ali Imron SH sebagai berkah dari Allah SWT yang tidak diduga karena sebelumnya Saudara Ali Imron SH mengajukan pandah tempat Tugas.

 

(Pembeian selamat oleh Ketua)

(pemberian ucapan selamat oleh para Hadirin)

 

Akhirnya setelah Pembacaan Do’a Oleh Drs. H. Tashin  maka berakhirlah acara yang dilanjutlkan dengan ucapan selamat Oleh seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional beserta Hakim dan  Karyawan / Karyawati Pengadilan Agama Rembang.

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 19 September 2011 22:07
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 2