Anda berada disini : Beranda BIAYA PERKARA
Panjar Biaya Perkara PDF Cetak Surel
Dimuat oleh Administrator   
Rabu, 03 November 2010 08:54

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Rembang NO : W.11-A.18/954/HK.00.8/X/2010

Tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Rembang

(klik gambar untuk memperbesar)

 

DAFTAR PANJAR BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA REMBANG

(klik gambar untuk memperbesar)

 

 

Keterangan :

1. Apabila masih ada sisa akan dikembalikan dan apabila kurang ditambah

2. Apabila dalam waktu 180 hari sisa Panjar tidak diambil akan disetor ke Kas Negara

 

 

Rembang , 1 Oktober 2010

Ketua Pengadilan Agama Rembang

 

 

Drs. H. Anis Fuadz, SH

NIP. 19650809 198303 1005

 

SK BAPP (Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara) Pengadilan Agama Rembang

(klik untuk memperbesar)


Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 09 Maret 2011 15:07