Pos Bantuan Hukum

 

Dasar Aturan ttg Posbakum : Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  • Penyedia Posbakum Tahun 2020
  • Penyedia Posbakum Tahun 2021
  • Penyedia Posbakum Tahun 2022
  • Penyedia Posbakum Tahun 2023

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2020

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LPKBHI Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Alamat                                                : Jl. Sultan Agung No. 20 Desa Dorokandang RT 12 RW 05 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang

NPWP                                                 : 03.123.192.1-503.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : W11-A18/547/PL.08/II/2020

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2021

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LKBH Rumah Setara

Alamat                                                : Jl. Tondonegoro No. 5 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati

NPWP                                                 : 84.402.705.2-507.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : W11-A18/425/PL.08/III/2021

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2022

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LBH Purwa Justicia

Alamat                                                : Perum Suropati Regency Kav.06 Jl Untung Suropati Purwodadi - Grobogan

NPWP                                                 : 73.343.538.2-514.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : W11-A18/271/PL.08/II/2022

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2023

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LBH Purwa Justicia

Alamat                                                : Perum Suropati Regency Kav.06 Jl Untung Suropati Purwodadi - Grobogan

NPWP                                                 : 73.343.538.2-514.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : W11-A18/162/PL.08/I/2023

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More