Pos Bantuan Hukum
Dasar Aturan ttg Posbakum : Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2020 Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LPKBHI Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang Alamat : Jl. Sultan Agung No. 20 Desa Dorokandang RT 12 RW 05 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang NPWP : 03.123.192.1-503.000 Harga Kontrak : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah ) Layanan : Minimal 600 Jam Layanan Berdasarkan SK Ketua PA : W11-A18/547/PL.08/II/2020 NO URAIAN SESUAI TIDAK SESUAI 1 Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) √ 2 Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang √ 3 Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi. √ 4 Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI √ 5 Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa; √ 6 Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat √ 7 Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan. √ 8 Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum √ 9 Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku √ 10 Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum √ 11 Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga √ 12 Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas √ 13 Tidak masuk dalam daftar hitam √ 14 Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022) √ 15 Bersedia mengikuti Tes Kompetensi √ 16 Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi. √ 17 Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang. √ PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2021 Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LKBH Rumah Setara Alamat : Jl. Tondonegoro No. 5 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati NPWP : 84.402.705.2-507.000 Harga Kontrak : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah ) Layanan : Minimal 600 Jam Layanan Berdasarkan SK Ketua PA : W11-A18/425/PL.08/III/2021 NO URAIAN SESUAI TIDAK SESUAI 1 Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) √ 2 Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang √ 3 Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi. √ 4 Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI √ 5 Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa; √ 6 Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat √ 7 Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan. √ 8 Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum √ 9 Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku √ 10 Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum √ 11 Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga √ 12 Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas √ 13 Tidak masuk dalam daftar hitam √ 14 Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022) √ 15 Bersedia mengikuti Tes Kompetensi √ 16 Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi. √ 17 Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang. √ PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2022 Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LBH Purwa Justicia Alamat : Perum Suropati Regency Kav.06 Jl Untung Suropati Purwodadi - Grobogan NPWP : 73.343.538.2-514.000 Harga Kontrak : Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah ) Layanan : Minimal 600 Jam Layanan Berdasarkan SK Ketua PA : W11-A18/271/PL.08/II/2022 NO URAIAN SESUAI TIDAK SESUAI 1 Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) √ 2 Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang √ 3 Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi. √ 4 Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI √ 5 Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa; √ 6 Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat √ 7 Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan. √ 8 Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum √ 9 Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku √ 10 Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum √ 11 Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga √ 12 Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas √ 13 Tidak masuk dalam daftar hitam √ 14 Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022) √ 15 Bersedia mengikuti Tes Kompetensi √ 16 Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi. √ 17 Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang. √ PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2023 Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LBH Purwa Justicia Alamat : Perum Suropati Regency Kav.06 Jl Untung Suropati Purwodadi - Grobogan NPWP : 73.343.538.2-514.000 Harga Kontrak : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah ) Layanan : Minimal 600 Jam Layanan Berdasarkan SK Ketua PA : W11-A18/162/PL.08/I/2023 NO URAIAN SESUAI TIDAK SESUAI 1 Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) √ 2 Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang √ 3 Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi. √ 4 Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI √ 5 Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa; √ 6 Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat √ 7 Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan. √ 8 Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum √ 9 Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku √ 10 Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum √ 11 Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga √ 12 Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas √ 13 Tidak masuk dalam daftar hitam √ 14 Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022) √ 15 Bersedia mengikuti Tes Kompetensi √ 16 Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi. √ 17 Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang. √