Hak Pelapor
- Details
- Category: HAK PELAPOR
- Published on 04 July 2012
- Written by Super User
- Hits: 354
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
A. HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Sumber: SK. KMA. No.076/KMA/SK/VI/2009

