Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

 

1.     Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum

2.     Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3.       Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan

4.       Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan

5.       Berhak untuk melakukan perlawanan (verzet)

6.       Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan

7.       Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;