Anda berada disini : Beranda Panjar Biaya Perkara

GANTI BAHASA

HARI DAN TANGGAL

Selasa 7 Pebruari 2012 M
14 Rabi'ul Awwal 1433 H

TRANSPARANSI ANGGARAN

PENGUNJUNG ONLINE

Kami punya 1 tamu online

JUMLAH PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini39
mod_vvisit_counterKemarin32
mod_vvisit_counterMinggu Ini71
mod_vvisit_counterMinggu Lalu241
mod_vvisit_counterBulan Ini229
mod_vvisit_counterBulan Lalu959
mod_vvisit_counterTotal31250

Online (20 minutes lalu): 7
IP Anda: 38.107.179.227
,
Hari ini: Selasa, 07 Feb 2012
Panjar Biaya Perkara Cetak Surel

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Rembang NO : W.11-A.18/954/HK.00.8/X/2010

Tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Rembang

(klik gambar untuk memperbesar)

 

DAFTAR PANJAR BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA REMBANG

(klik gambar untuk memperbesar)

 

 

Keterangan :

1. Apabila masih ada sisa akan dikembalikan dan apabila kurang ditambah

2. Apabila dalam waktu 180 hari sisa Panjar tidak diambil akan disetor ke Kas Negara

 

 

Rembang , 1 Oktober 2010

Ketua Pengadilan Agama Rembang

 

 

Drs. H. Anis Fuadz, SH

NIP. 19650809 198303 1005

 

SK BAPP (Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara) Pengadilan Agama Rembang

(klik untuk memperbesar)