|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Rembang NO : W.11-A.18/954/HK.00.8/X/2010
Tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Rembang

(klik gambar untuk memperbesar)
DAFTAR PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN AGAMA REMBANG
(klik gambar untuk memperbesar)


Keterangan :
1. Apabila masih ada sisa akan dikembalikan dan apabila kurang ditambah
2. Apabila dalam waktu 180 hari sisa Panjar tidak diambil akan disetor ke Kas Negara
Rembang , 1 Oktober 2010
Ketua Pengadilan Agama Rembang
Drs. H. Anis Fuadz, SH
NIP. 19650809 198303 1005
SK BAPP (Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara) Pengadilan Agama Rembang
(klik untuk memperbesar)

|